Penyuluhan Kampung Panca Tertib Se-Kelurahan Patangpuluhan

Penyuluhan Kampung Panca Tertib Se-Kelurahan Patangpuluhan, di Aula Windu Asri Kel Patangpuluhan Kamis 17 Februari 2022 Jam 15.30 sd 19.30 WIB

“Tujuan dari Peraturan Walikota ini adalah untuk memberdayakan masyarakat yang dapat mengubah pola sikap dan pola perilaku untuk selalu hidup teratur melalui sebuah Rampung Panertib, sehingga menumbuhkan rasa tenteram di lingkungan masyarakat, ujar Lurah Patangpuluhan, Achmad Achmad Arifin, SIP. MPA 

Ia menjelaskan, Gerakan Kampung Panca Tertib berbasis pada kampung. Kampung yang dimaksud adalah kesatuan wilayah yang terbentuk dari ikatan sosial, diberi nama sesuai keinginan masyarakat atau adat yang telah ada sebelumnya. Kampung Panca Tertib adalah Kampung yang mempunyai komitmen mewujudkan Gerakan Kampung Panca Tertib atau disingkat Rampung Panertib.

“Gerakan Kampung Panca Tertib itu merupakan sebuah aktivitas sosial berbasis kampung yang dilakukan secara dinamis dan terus-menerus oleh masyarakat melalui Forum Kampung Panca Tertib. Forum ini nantinya akan didukung oleh Pelopor Ketertiban dan Duta Ketertiban untuk mewujudkan komitmen Panca Tertib,” terang Nur Widi, seperti dirilis Humas Pemkot Yogyakarta.

Forum Kampung Panca Tertib, sambungnya, merupakan media pertemuan tokoh masyarakat di lingkungan kampung yang terdiri dari pengurus RT, RW, PKK, Karang Taruna, Pelopor Ketertiban, Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan unsur lainnya.

Forum tersebut berfungsi sebagai sarana bermusyawarah, penyebaran informasi, dan penanaman nilai-nilai keteraturan, sehingga terwujud Panca Tertib. Sedangkan Pelopor Ketertiban atau disingkat dengan Pekerti adalah relawan yang telah dilatih dan dibekali untuk menjadi penggerak utama dalam Gerakan Kampung Panca Tertib.