Sosialisasi Cukai Rokok di Kelurahan Patangpuluhan

Patangpuluhan- Sosialisasi Bea Cukai Rokok yang di selanggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja kota Yogyakarta dilaksanakan di Wilayah Patangpuluhan, Rabu 13 Juli 2022 yang di hadiri oleh Kemantren Wirobrajan yang diwakilkan oleh Ka Jawatan Keamanan, Lurah Patangpuluhan, Babinsa,Bhabinkamtibnas dan Masyarakat Patangpuluhan. 

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karatkeristik yang ditetapkan dalam UU Cukai (UU No.11 tahun 1995 dan UU No.39 tahun 2007). Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di Wilayah Patangpuluhan terkait peranan Cukai bagi penerimaan negara dan bahaya dari pelanggaran di bidang Cukai, terkait barang-barang yang dikenakan cukai beserta dengan beberapa pelanggaran yang terjadi selama ini. Selain perbedaan produk yang ilegal maupun yang legal dari ciri-ciri yang umum ( Pungkas Vita Selaku Narasumber dari Direktorat  Jendral Bea dan Cukai Kementrian Keuangan RI ).