KONSELING : MEMBERDAYAKAN KLIEN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN

(Patangpuluhan, 15 Agustus 2023) Penyebab utama munculnya kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah relasi kuasa yang asimetris dan kuatnya budaya patriarki. Apabila ada masalah dalam keluarga, misalnya, penyelesaiannya dengan tindak kekerasan terhadap anggota keluarga yang lain. Bukannya solusi yang tepat, tetapi kekerasan itu malah menimbulkan masalah baru seperti pengalaman traumatis bagi korban. Kekerasan yang terjadi di luar rumah pun tidak kalah jumlah dan intensitasnya.

Masalah kekerasan fisik, seksual, ekonomi, verbal, dan lainnya terhadap kelompok rentan perempuan, anak dan penyandang disabilitas masih saja terjadi di wilayah, termasuk di Kelurahan Patangpuluhan. Diperlukan berbagai upaya pencegahan kekerasan seperti dengan sosialisasi kesetaraan gender dan penyadaran hak-hak dalam keluarga, yang beberapa kali dilakukan Kelurahan Patangpuluhan. Sementara untuk penanganan kasus kekerasan diperlukan penguatan kapasitas pendamping dari masyarakat seperti PKK, Satgas Sigrak, Mitra Keluarga (MK) RW, dan Bhabinkamtibmas/Babinsa. Itulah yang melatarbelakangi penyelenggaraan Pelatihan Konselor dalam Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kelurahan Patangpuluhan pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 bertempat di Aula Windu Asri Kelurahan Patangpuluhan. Instruktur pelatihan adalah Catur Udi Handayani, SH, konselor pada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta.

Konselor adalah orang yang menjalankan konseling, dengan sasaran klien (dalam hal ini korban kekerasan, dengan pendekatan humanistik dan berpusat pada klien.. Konseling hanyalah salah satu cara untuk membantu penanganan kasus kekerasan. Masih banyak metode lain untuk penyelesaian kasus kekerasan. Konselor harus mengetahui apa konseling itu dan bagaimana cara menjalankannya dengan baik. Konseling dijalankan dengan komunikasi dua arah, idealnya dengan tatap muka. Hubungan antara konselor dengan klien terjalin dengan baik sejak awal dan rasa saling percaya  menjadi kunci pembuka ke tahap berikutnya. Dengan sikap empatik (mendengarkan dan mengikuti penuturan kilen dengan pemahaman), konselor dapat menyebabkan klien merasa aman dan terlindungi. Di sisi lain konselor tidak boleh mengadili (no judgment) dan menyalahkan (no blaming) klien.

Dalam konseling klien diberi wawasan sehingga klien memahami permasalahan yang sedang dihadapi. Selanjutnya konselor dapat memberikan informasi dan pertimbangan sambil menggali alternatif solusi yang bisa diambil klien untuk penyelesaian masalah. Berilah  dukungan dan keyakinan bahwa klien dapat menghadapi masalah dan menyelesaikannya dengan kekuatan dirinya.

Instruktur Bu Udi menyampaikan, “Pada pokoknya konseling itu memberdayakan klien (korban kekerasan) untuk mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalahnya.” Korban kekerasan yang “terpuruk”, merasa lemah dan tak berdaya dituntun secara perlahan untuk menjadi (kembali) berdaya dan percaya diri guna menentukan kehidupan selanjutnya. Konseling bukanlah terapi dan pengobatan (treatment), tetapi lebih ke upaya mendorong terjadinya penyelesaian masalah oleh diri klien. Misalnya  klien membutuhkan mediasi dengan pelaku kekerasan atau membawa kasus ke ranah peradilan.

Pelatihan dijalankan dengan paparan materi ditambah dengan diskusi kelompok dan simulasi kasus dengan role play. Pada penutupan acara, Lurah Patangpuluhan berharap peserta pelatihan ini dapat menjadi konselor, pendamping warga yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi masalah kekerasan yang dialami. Tentu yang terbaik kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ditekan seminimal mungkin tidak terjadi lagi, sehingga konselor lebih banyak berperan dalam edukasi dan promosi stop kekerasan.