Penyuluhan Bantuan Hukum bagi Warga Patangpuluhan
Pada hari Selasa, 23 Juli 2024 jam 09.00-11.30 dilaksanakan Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Sasarannya pengurus Kadarkum, PKK dan perwakilan warga miskin di Kelurahan Patangpuluhan. Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Windu Asri itu difasilitasi Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Provinsi DIY. Narasumber dari YLPA adalah R. Widhie Arie Sulistyo, SH, M.Kn (advokat) dan Titi Isdarti, S.Psi, MA (psikolog).
Dalam sambutannya, Lurah Patangpuluhan, Achmad Asranur Arifin, menyampaikan ucapan terima kasih pada Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta atas fasilitasinya. Informasi mengenai bantuan hukum dari Pemkot Yogyakarta, khususnya pada warga miskin amat penting. Sehingga bila suatu saat mereka membutuhkan dapat mengakses pendampingan hukum yang diberikan secara cuma-cuma. Tentu ini dalam upaya melindungi dan memenuhi hak-hak warga yang berhadapan dengan hukum, baik yang menjadi korban atau pelaku pelanggaran hukum.
Upaya meningkatkan kesadaran hukum terus dilakukan di Kelurahan Patangpuluhan dengan berbagai cara. Apalagi wilayah ini sudah ditetapkan menjadi Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum), dengan nama Setya Pranatan. Literasi hukum yang meningkat diharapkan mendorong masyarakat berperilaku sesuai aturan hukum dan norma yang berlaku, menghindari pelanggaran hukum yang berakibat merugikan diri dan keluarga.
Widhie Arie Sulistyo memaparkan adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Di tingkat Kota Yogyakarta diadopsi dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, berikut Peraturan Walikota untuk aturan pelaksanaannya. Undang-Undang tersebut memberikan amanat bagi negara ( pemerintah dan pemerintah daerah) untuk memberikan bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Pemberi bantuan hukum adalah organisasi bantuan hukum (OBH) yang terdaftar pada BPHN. Advokat juga dapat memberikan bantuan hukum.
Hal lain yang disinggung Widhie adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Ini adalah undang-undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Prinsip yang tertuang dalam UU SPPA adalah diversi, restorative, dan memperhatikan kepentingan terbaik untuk anak. Hal-hal penting yang diatur seperti definisi tentang anak di bawah umur, penjatuhan sanksi pidana pada anak, pemahaman atas pemeriksaan terhadap anak yang menjadi saksi dan korban, hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan lembaga pemasyarakatan bagi anak.
Kota Yogyakarta selangkah lebih maju dengan menerbitkan Perwal Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak. Ini berpijak pada kondisi yang berkembang dan kebutuhan akan perlindungan terhadap anak sebagai aset masa depan. Jam anak diberlakukan setiap hari dimulai jam 22.00 sampai jam 04.00 WIB. Aturan ini wajib dipatuhi. Tetapi ada pengecualian, anak masih dibolehkan beraktivitas di malam hari di luar rumah. Yaitu mereka yang mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah, lembaga resmi atau kegiatan keagamaan di lingkungan setempat, bersama dengan orang tua atau wali. Atau pada kondisi darurat bencana.
Narasumber lain, Titi Isdarti, menjelaskan dampak judi online, yang saat ini sedang viral di masyarakat, terhadap anak. Judi online sebagai cara baru dalam berjudi seiring perkembangan teknologi digital, telah menelan banyak korban. Bahkan ada warga yang bunuh diri sebab terjerat dan tidak bisa sembuh dari penyakit judi online. Tak terkecuali anak dan remaja, yang terdorong rasa ingin tahu atau ketidaktahuannya, bisa kecanduan judi online, yang sering terbungkus game online tertentu.
Titi memberikan tips untuk mencegah kecanduan judi online. Orang tua perlu berhati-hati dalam melakukan kegiatannya. Seringkali tanpa disadari anak mencontoh perillaku orang tuanya. Misalnya orang tua taruhan saat menonton bola, main kartu remi, poker dan domino. Orang tua perlu mengajarkan diri dan anak untuk menahan diri dan menunggu, tidak menempuh jalan instan untuk mendapatkan uang. Di samping itu orang tua perlu memberikan edukasi terkait judi online, mengatur penggunaan gawai, dan membangun suasana rumah yang hangat.